Fantastis, Anggaran Sosper DPRD SU Rp 3 M Dikuatirkan Tak Efektif dan Efesien

Fantastis, Anggaran Sosper DPRD SU Rp 3 M Dikuatirkan Tak Efektif dan Efesien

Topmetro.news DPRD Sumut menghabiskan anggaran Rp3 miliar lebih untuk kegiatan sosper (sosialisasi peraturan) yanh dikuatirkan tidak efektif dan efesien dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan informasi dari anggota dewan, anggaran sosper untuk setiap anggota dewan provinsi Sumatera Utara dianggarkan Rp30 juta lebih. Sementara jumlah anggota dewan di DPRD Sumut sebanyak 100 orang. Jika dikalikan Rp30 juta lebih, anggaran yang terkuras mencapai Rp3 miliar lebih dan ada kekuatiran tidak efektif dan efesien, hanya buang-buang uang rakyat, karena yang mendapat sosialisasi hanya puluhan atau ratusan orang yang hadir dalam pertemuan sosialisasi tersebut.

Kekuatiran lain, kegiatan sosper anggita dewan hanya sebatas pertemuan, selanjutnya hilang ditelan ‘angin’, karena tidak melibatkan dan memanfaatkan media massa yang dapat menyebarkan informasi tentang materi atau inti sosialisasi ke masyarakat, terutama ke pelosok-pelosok daerah kabupaten/kota di Sumut.

Padahal, sosper itu bisa dilakukan dalam kegiatan reses anggota dewan, sambil nyerap aspirasi masyarakat konstituen di dapil masing-masing. Kalau anggota dewan benar-benar melakukan efesiensi anggaran.

Salah seorang anggota dewan Zeira Salim Ritonga ketika dikobfirmasi wartawan, Selasa (16/2/2021) membenarkan adanya kegiatan sosper setiap anggota dewan ke dapil masing-masing dan dia menilai sosper itu bagus, karena masyarakat ngerti akan hak dan kewajibannya.

Dia menyebutkan, dalam pertemuan sosper tersebut anggota dewan mengumpulkan  250 orang dan mengakui kegiatan sosper itu efektif. Karena selain ada narasumber juga bertemu konstituen ketimbang di kantor DPRD Sumut.

“Kegiatan reses berbeda dengan sosper. Kalau reses itu menyerap aspirasi masyarakat. Sedangkan sosper itu mensosialisasikan peraturan-peraturan yang ada, sama dengan yang dilakukan DPR RI tentang sosialisasi 4 pilar,” ujarnya.

Dia menyebutkan, kegiatan sosper itu perintah undang-undang dan masyarakat juga cukup antusias terhadap kegiatan sosper. Contohnya sosialisasi perda narkoba dan pencegahan narkoba, banyak ibu-ibu bertanya dan mereka jadi tahu apa itu narkoba dan mencegahnya.

 

Penulis : Erris

Related posts

Leave a Comment